Pembahasan
masalah
dalil
Syara’
termasuk
masalah
ushul
(pokok)
agama,
Karenanya
penetapan
sumbernya
harus
pasti. (QS. Al-Isra’ :
36 & Yunus :
36)
- Al-Qur’an
- As-Sunnah
- Ijma ShahabatQiyas
Al-Qur’an.
Al-Qur’an adalah
Kalam
Allah yang difirmankan
melalui
malaikat
Jibril
kepada
Rasulullah
saw, yang berfungsi
:
(1) Jadi
hujjah
kerasulan,
(2) Pedoman
hidup
manusia,
(3) Ibadah
bagi
pembacanya.
Kehujjahannya
:
(1) Bahasa
Arab Qs Al-Isra’ : 88 & Al-Baqarah
: 23;
(2) Isi kandungannya
Qs Al Fath : 27 & Ar-Ruum
: 1-7;
(3) Sejarah
terdahulu
dan
kesesuaiannya
dengan
IPTEK dll.
As-Sunnah.
As-Sunnah
adalah
perkataan,
perbuatan
dan
taqrir
(ketetapan,
persetujuan,
diamnya)
Rasulullah
saw terhadap
suatu
perbuatan
perbuatan
seorang
shahabat
yang diketahuinya. Kehujjahannya
:
merupakan
wahyu
Allah SWT (Qs. An-Najm : 3-4, An-An’am
: 50).
Fungsi
As-Sunnah
terhadap
Al-Qur’an :
- Menguraikan
Kemujmalan
(keglobalan)
Al-Qur’an.
- Pengkhususan
keumuman
Al-Qur’an.
- Taqyid
(Pensyaratan)
terhadap
ayat
Al-Qur’an yang Mutlak.
- Pejelasan
keterangan
sebagian
hukum-hukum
Al-Qur’an.
- Menetapkan
hukum-hukum
baru.
IJMA SHAHABAT.
Ijma
adalah
kesepakatan
terhadap
suatu
hukum
bahwa
hal
itu
merupakan
hukum
syara’. Ijma
yang bisa
diterima
hanyalah
Ijma
Shahabat, Contoh
Ijma
:
Pengumpulan
Al-Qur’an, Keharusan
adanya
khalifah
dll.
QIYAS.
Qiyas berarti
menyamakan
suatu
kejadian
yang tidak
ada
nashnya,
dengan
suatu
kejadian
yang sudah
ada
nash/hukumnya
karena
disebabkan
adanya
kesamaan
illat
(sebab)
hukumnya. Kehujjahannya karena
dasar
pengambilan
illat-nya adalah
dalil-dalil
syara
yakni
Al-Qur’an, Sunnah dan
Ijma Shahabat.
Contoh
Qiyas
: Larangan
jual-beli
pada
saat
adzan
Jum’at
(QS Al-Jumu’ah
: 9)
No comments:
Post a Comment