DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)

Pembahasan masalah dalil Syara’ termasuk masalah ushul (pokok) agama, 
Karenanya penetapan sumbernya harus pasti. (QS. Al-Isra’ : 36 & Yunus : 36)
Yang memenuhi kriteria tersebut adalah :
  • Al-Qur’an 
  • As-Sunnah
  • Ijma ShahabatQiyas   
 
Al-Qur’an.
Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang difirmankan melalui malaikat Jibril kepada Rasulullah saw, yang berfungsi
(1) Jadi hujjah kerasulan
(2) Pedoman hidup manusia
(3) Ibadah bagi pembacanya.
Kehujjahannya
(1)  Bahasa Arab Qs Al-Isra’ : 88 & Al-Baqarah : 23;  
(2)  Isi kandungannya Qs Al Fath : 27 & Ar-Ruum : 1-7;   
(3)  Sejarah terdahulu dan kesesuaiannya dengan IPTEK dll.
 
As-Sunnah.
As-Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan, persetujuan,
diamnya) Rasulullah saw terhadap suatu perbuatan perbuatan seorang
shahabat yang diketahuinya. Kehujjahannya :  
merupakan wahyu Allah SWT (Qs. An-Najm : 3-4, An-An’am : 50). 
Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an : 
- Menguraikan Kemujmalan (keglobalan) Al-Qur’an. 
- Pengkhususan keumuman Al-Qur’an. 
- Taqyid (Pensyaratan) terhadap ayat Al-Qur’an yang Mutlak. 
- Pejelasan keterangan sebagian hukum-hukum Al-Qur’an. 
- Menetapkan hukum-hukum baru. 
 
IJMA SHAHABAT.
Ijma adalah kesepakatan terhadap suatu hukum bahwa hal itu merupakan
hukum syara. Ijma yang bisa diterima hanyalah Ijma Shahabat, Contoh Ijma :
Pengumpulan Al-Qur’an, Keharusan adanya khalifah dll.  
 
QIYAS. 
Qiyas berarti menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nashnya, dengan
suatu kejadian yang sudah ada nash/hukumnya karena disebabkan adanya
kesamaan illat (sebab) hukumnya. Kehujjahannya karena dasar pengambilan
illat-nya adalah dalil-dalil syara yakni Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma Shahabat.
Contoh Qiyas : Larangan jual-beli pada saat adzan Jum’at (QS Al-Jumu’ah : 9)  
 
 
 
   

No comments:

Post a Comment

Tentang Saya