Gaji adalah salah satu bentuk kompensasi yang
diberikan oleh orang yang mempekerjakan kepada orang yang dipekerjakan
berdasarkan aqad-aqad tertentu.
Ketentuan ini didasarkan pada definisi dari ijarah (bekerja), yakni
al-‘aqd bain al-aajir wa al-musta’jir bi ‘waadl (aqad antara pekerja dengan
orang yang mempekerjakan dengan kompensasi (imbalan) tertentu.’Syarat-syarat Penggajian
Pada
dasarnya, gaji harus jelas, baik dari sisi pembayarannya, jumlahnya, dan bentuknya. Rasulullah saw bersabda, “Apabila salah seorang diantara kalian
mengontrak seorang pekerja, hendaknya ia memberitahukan upahnya kepadanya.” Gaji boleh diberikan secara tunai maupun
tidak. Gaji boleh diberikan dalam bentuk
uang, atau harta, maupun dengan jasa.
Sebab, apapun yang bisa dikonversikan dengan harga, maka ia sah untuk
dijadikan gaji, baik barang maupun jasa, dengan syarat harus jelas. Misalnya, bila pekerja yang memanen buah
diberi gaji dengan buah yang dipanennya, maka gaji semacam ini tidak sah. Sebab, gajinya belum jelas benar. Namun, bila ia digaji 100 ribu, atau 200
ribu, maka sahlah transaksi tersebut.
Apabila
transaksi ijarah dilakukan terhadap suatu pekerjaan, dimana pekerja berhak
mendapatkan gaji berdasarkan transaksi tersebut, maka gaji tidak wajib
diserahkan hingga pekerjaannya selesai.
Jika pekerjaan tersebut telah selesai maka, gaji harus segera diberikan. Contohnya adalah buruh yang dikontrak untuk
memperbaiki rumah yang rusak. Jika dalam
transaksi dinyatakan bahwa ia akan mendapat gaji setelah selesainya pekerjaan,
maka buruh tersebut baru menerima gaji setelah pekerjaannya selesai. Contoh yang lain adalah penjahit pakaian yang
mendapatkan order jahitan. Musta’jir (orang yang mempekerjakan) wajib
menyerahkan gaji (upah) ketika tukang jahit tersebut telah menyelesaikan
jahitannya.
Jika
gaji (upah) tersebut diberikan dengan cara tempo, maka gaji harus diberikan
jika temponya telah jatuh. Bila
disyaratkan untuk memberikan gaji harian, bulanan, mingguan, dan sebagainya,
maka pekerja haris diberi gaji sesuai dengan syarat-syarat tersebut. Misalnya, pekerja pabrik yang diberi upah
bulanan, atau mingguan.
Penentuan Besarnya Gaji
Besarnya gaji ditentukan oleh jasa itu
sendiri, bukan ditentukan oleh tenaga yang dicurahkan oleh seorang pekerja,
maupun harga produk yang dihasilkan oleh seorang pekerja. Besarnya gaji juga tidak ditentukan oleh
kebijakan musta’jir (orang yang mempekerjakan) maupun ajiir (pekerja).
Namun
demikian, jasa atau kegunaan kerja yang dijadikan dasar untuk penetapan upah
harus bisa dikonversikan dalam bentuk harta ataupun tenaga. Adapun pihak yang menentukan konversi dari
jasa atau kegunaan kerja adalah seorang ahli.
Pada
dasarnya besarnya gaji tidak ditetapkan berdasarkan kerja atau tenaga yang
dicurahkan oleh seseorang, akan tetapi kegunaan tenaga atau jasa yang diberikan
oleh seorang pekerja. Untuk itu,
walaupun dari sisi tenaga yang dicurahkan atau kerja yang dilakukan, seorang
tukang batu atau penyapu jalan lebih besar dibandingkan dengan seorang dokter
dan insiyur, namun demikian, upah seorang tukang batu tidak sebesar seorang
dokter. Ini bisa dimengerti karena
kegunaan kerja atau jasa yang diberikan oleh dokter lebih besar dibandingkan
dengan seorang tukang batu. Wallahu A’lam bi al-shawab
No comments:
Post a Comment