SISTEM PENGGAJIAN DI DALAM ISLAM


Gaji adalah salah satu bentuk kompensasi yang diberikan oleh orang yang mempekerjakan kepada orang yang dipekerjakan berdasarkan aqad-aqad tertentu.   Ketentuan ini didasarkan pada definisi dari ijarah (bekerja), yakni al-‘aqd bain al-aajir wa al-musta’jir bi ‘waadl (aqad antara pekerja dengan orang yang mempekerjakan dengan kompensasi (imbalan) tertentu.’Syarat-syarat Penggajian 
          Pada dasarnya, gaji harus jelas, baik dari sisi pembayarannya,  jumlahnya, dan bentuknya.  Rasulullah saw bersabda, “Apabila salah seorang diantara kalian mengontrak seorang pekerja, hendaknya ia memberitahukan upahnya kepadanya.”  Gaji boleh diberikan secara tunai maupun tidak.  Gaji boleh diberikan dalam bentuk uang, atau harta, maupun dengan jasa.  Sebab, apapun yang bisa dikonversikan dengan harga, maka ia sah untuk dijadikan gaji, baik barang maupun jasa, dengan syarat harus jelas.   Misalnya, bila pekerja yang memanen buah diberi gaji dengan buah yang dipanennya, maka gaji semacam ini tidak sah.  Sebab, gajinya belum jelas benar.   Namun, bila ia digaji 100 ribu, atau 200 ribu, maka sahlah transaksi tersebut.
          Apabila transaksi ijarah dilakukan terhadap suatu pekerjaan, dimana pekerja berhak mendapatkan gaji berdasarkan transaksi tersebut, maka gaji tidak wajib diserahkan hingga pekerjaannya selesai.  Jika pekerjaan tersebut telah selesai maka, gaji harus segera diberikan.  Contohnya adalah buruh yang dikontrak untuk memperbaiki rumah yang rusak.  Jika dalam transaksi dinyatakan bahwa ia akan mendapat gaji setelah selesainya pekerjaan, maka buruh tersebut baru menerima gaji setelah pekerjaannya selesai.  Contoh yang lain adalah penjahit pakaian yang mendapatkan order jahitan. Musta’jir (orang yang mempekerjakan) wajib menyerahkan gaji (upah) ketika tukang jahit tersebut telah menyelesaikan jahitannya. 
          Jika gaji (upah) tersebut diberikan dengan cara tempo, maka gaji harus diberikan jika temponya telah jatuh.   Bila disyaratkan untuk memberikan gaji harian, bulanan, mingguan, dan sebagainya, maka pekerja haris diberi gaji sesuai dengan syarat-syarat tersebut.  Misalnya, pekerja pabrik yang diberi upah bulanan, atau mingguan.   

Penentuan Besarnya Gaji

          Besarnya gaji ditentukan oleh jasa itu sendiri, bukan ditentukan oleh tenaga yang dicurahkan oleh seorang pekerja, maupun harga produk yang dihasilkan oleh seorang pekerja.   Besarnya gaji juga tidak ditentukan oleh kebijakan musta’jir (orang yang mempekerjakan) maupun ajiir (pekerja).  
          Namun demikian, jasa atau kegunaan kerja yang dijadikan dasar untuk penetapan upah harus bisa dikonversikan dalam bentuk harta ataupun tenaga.  Adapun pihak yang menentukan konversi dari jasa atau kegunaan kerja adalah seorang ahli. 
          Pada dasarnya besarnya gaji tidak ditetapkan berdasarkan kerja atau tenaga yang dicurahkan oleh seseorang, akan tetapi kegunaan tenaga atau jasa yang diberikan oleh seorang pekerja.  Untuk itu, walaupun dari sisi tenaga yang dicurahkan atau kerja yang dilakukan, seorang tukang batu atau penyapu jalan lebih besar dibandingkan dengan seorang dokter dan insiyur, namun demikian, upah seorang tukang batu tidak sebesar seorang dokter.  Ini bisa dimengerti karena kegunaan kerja atau jasa yang diberikan oleh dokter lebih besar dibandingkan dengan seorang tukang batu.   Wallahu A’lam bi al-shawab

No comments:

Post a Comment

Tentang Saya