Allah swt
telah menyatakan hal ini di beberapa ayat; diantaranya adalah firman Allah swt
:
وَمَا
كَانَ رَبُّكَ مُهْلِكَ الْقُرَى حَتَّى يَبْعَثَ فِي أُمِّهَا رَسُولًا يَتْلُو
عَلَيْهِمْ ءَايَاتِنَا وَمَا كُنَّا مُهْلِكِي الْقُرَى إِلَّا وَأَهْلُهَا
ظَالِمُونَ
"Dan tidak pernah Kami membinasakan kota-kota, kecuali penduduknya dalam
keadaan melakukan kedzaliman."[al-Qashash:59]
فَهَلْ
يُهْلَكُ إِلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ
"maka tidak dibinasakan kecuali kaum yang fasik."[al-Ahqaf:35]
أَهُمْ
خَيْرٌ أَمْ قَوْمُ تُبَّعٍ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ أَهْلَكْنَاهُمْ
إِنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
"Kami telah membinasakan mereka, karena sesungguhnya mereka adalah
orang-orang yang berbuat dosa (al-mujrim)" [al-Dukhaan:37]
Ayat-ayat di atas menunjukkan, bahwa 'adzab Allah hanya akan dijatuhkan
kepada penduduk negeri yang melakukan kedzaliman, kemaksiyatan, dan
kefasikan. Dengan kata lain, 'adzab
Allah hanya akan dijatuhkan, tatkala peringatan-peringatan Allah swt melalui
lisan RasulNya telah diabaikan dan didustakan.
Akan tetapi, ada beberapa riwayat
yang menunjukkan, bahwa 'adzab Allah bisa saja mengenai orang-orang mukmin
tatkala mereka enggan mencegah kemungkaran padahal mereka mampu
melakukannya. Dari Adi bin Umairah
dituturkan, bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah bersabda:
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengadzab orang-orang secara keseluruhan
akibat perbuatan mungkar yang dilakukan oleh seseorang, kecuali mereka melihat
kemungkaran itu di depannya, dan mereka sanggup menolaknya, akan tetapi mereka
tidak menolaknya. Apabila mereka
melakukannya, niscaya Allah akan mengadzab orang yang melakukan kemungkaran
tadi dan semua orang secara menyeluruh."[HR. Imam Ahmad]
Sedangkan 'adzab manusia, baik berupa
pembunuhan, teror, pengusiran, dan lain sebagainya semata-mata tergantung dari
kehendak manusia itu sendiri. Contohnya,
Fir'aun pernah mengumumkan hukuman bunuh bagi bayi yang lahir laki-laki. Rasulullah saw menghukum Bani Quraidzah
dengan pembunuhan atas pengkhianatan mereka.
Nabi saw juga pernah mengusir Bani Nadzir dari kota Madinah, sebagai
hukuman atas makar yang mereka lakukan.
No comments:
Post a Comment