Utsman ibn Abdullah ibn Mawhab berkata, “Keluargaku
menyuruhku menemui Ummu Salamah membawa segelas air. Ummu Salamah mengeluarkan
sebuah botol perak berisi beberapa helai rambut Nabi SAW, yang ia pergunakan
ketika ada seseorang yang berada di bawah pengaruh jahat atau sakit. Biasanya
mereka mengirimkan segelas air yang kemudian ke dalamnya dicelupkan rambut ini
(untuk diminum). Kami biasa melihat botol perak itu; aku melihat di dalamnya
beberapa helai rambut pirang.”1
{diriwayatkan
oleh al-Bukhari)
Masih menurut al-Bukhari, Anas berkata, “Ketika Nabi SAW
mencukur rambutnya (setelah ibadah haji), Abu Thalhah menjadi orang pertama
yang mengambil rambutnya.”
Sementara dari riwayat Muslim, Anas berkata, “Nabi SAW
melempar batu dalam jumrah, kemudian menyembelih hewan korban, lalu
memerintahkan tukang cukur untuk mencukur rambutnya pada bagian kanan terlebih
dahulu, kemudian beliau mulai memberikan rambut itu kepada umat.”
Anas berkata, “Thalhahlah yang membagi-bagi rambut itu.”2
Dan menurut Ahmad, Thalhah berkata, “Ketika Nabi SAW
mencukur rambutnya di Mina, beliau memberiku rambut itu dari bagian kepala
sebelah kanan seraya bersabda: ‘Anas, bawalah rambut ini ke Ummu Sulaym (ibunda
Anas). Ketika para sahabat melihat apa yang diberikan Nabi SAW kepadaku, mereka
mulai berebut mengambil rambut itu dari bagian kiri kepala, dan setiap orang
mendapatkan bagiannya.”
Ibn al-Sakan meriwayatkan melalui Shafwan ibn Hubairah dari
ayahnya, dari Tsabit al-Bunani bahwa Anas ibn Malik berkata kepadanya
(menjelang kematiannya), “Inilah sehelai rambut Rasulullah saw. Aku ingin kau
meletakkannya di bawah lidahku (setelah aku mati).” Tsabit melanjutkan, “Aku
meletakkannya di bawah lidahnya, dan ia dimakamkan bersama rambut itu.”3
Abu Bakr berkata, “Aku melihat Khalid (ibn al-Walid) meminta
gombak Nabi SAW dan mendapatkannya. Ia pernah meletakkannya di dekat matanya
dan kemudian menciumnya.” Dikisahkan bahwa ia meletakkannya dalam qalansuwah
(penutup kepala yang diikat serban)-nya dan setiap kali berperang ia selalu
memenangkannya. Diriwayatkan oleh Ibn Hajar dalam karyanya, Ishâbah: Ibn
Abi Zaid al-Qairawani meriwayatkan bahwa Imam Malik berkata, “Khalid ibn
al-Walid memiliki sebuah qalansuwah yang didalamnya disimpan beberapa
helai rambut Nabi saw., dan itulah yang dipakainya dalam Perang Yarmuk.”4
Ibn Sirin (seorang tabiin) berkata, “Sehelai rambut Nabi SAW
yang kumiliki jauh lebih berharga daripada perak dan emas dan dari dunia
beserta segala isinya.” (diriwayatkan oleh al-Bukhari, al-Baihaqi (Sunan
Kubrâ), dan Ahmad).
Dalam Shahîh al-Bukhari,5
Utsman ibn Abdullah ibn Mawhab berkata, “Kaumku mengutusku dengan membawa
sebotol air kepada Ummu Salamah.” Ia mengacungkan tiga jari yang menunjukkan
ukuran botol yang berisi beberapa helai rambut Nabi SAW Ustman menambahkan,
“Jika seseorang sakit karena kutukan (teluh) atau penyakit lainnya, ia akan
mengirim gelas (berisi air) kepada Ummu Salamah (dan ia akan mencelupkan rambut
Nabi SAW ke dalamnya dan kemudian air itu diminum). Aku melihat di dalam botol
itu ada beberapa helai rambut kemerahan.”
Hafiz Ibn Hajar berkata, “Mereka biasa menyebut botol tempat
menyimpan rambut Nabi SAW dengan jiljâlan, yang disimpan di rumah Ummu
Salamah.”6
Hafiz al-Aini berkata:
Ummu Salamah menyimpan beberapa helai rambut Nabi SAW dalam
sebuah botol perak. Ketika beberapa orang menderita sakit, mereka menemuinya
dan memohon keberkahan rambut ini. Karena keberkahannya, mereka sembuh. Jika
seseorang diserang penyakit karena teluh atau penyakit lain, ia akan mengutus
istrinya kepada Ummu Salamah membawa sebuah mikhdzabah atau tempat air,
dan ia akan mencelupkan rambut itu ke dalam air itu lalu air itu diminum, dan
orang itu pun sembuh. Setelah itu, rambut tersebut disimpan kembali di dalam jiljâl.7
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah ibn Zaid ibn Abdi
Rabbih dengan sanad yang sahih, bahwa Nabi SAW memotong kukunya dan
membagikannya kepada umat.8
No comments:
Post a Comment