Hukum Melibatkan Diri Dalam Perayaan Orang-orang Kafir


Sesungguhnya, ajaran Islam telah melarang kaum muslim untuk merayakan hari raya orang-orang musyrik maupun ahlil kitab. Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah swt;

وَالَّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
          "Dan mereka (mukmin) yang tidak menyaksikan hari raya orang-orang kafir musyrik." [al-Furqan: 72]
          Dalam menafsirkan ayat ini sebagian shahabat, misalnya Ibnu 'Abbas, 'Abdullah bin 'Umar dan para tabi'in, seperti Mujahid, Mohammad Ibnu Sirin, dan sebagainya, menyatakan, "Kaum mukmin dilarang merayakan hari raya orang-orang musyrik." [Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, juz 13, hal. 79; Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3, hal. 329-330]
Beberapa fuqaha juga berpendapat senada mengenai firman Allah swt al-Furqan: 72. Imam Ahmad bin Hanbal berkata:
"Kaum muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Kaum muslim juga diharamkan memasuki gereja dan tempat-tempat ibadah mereka." [Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201]
Imam Baihaqi menyatakan, "Jika kaum muslim diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka." [Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201]
Imam al-Amidi dan Qadli Abu Bakar al-Khalal menyatakan,"Kaum muslim dilarang keluar untuk menyaksikan hari raya orang-orang kafir dan musyrik." [Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201-202]

Imam Malik menyatakan, "Kaum muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah), atau menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan mereka untuk merayakan hari rayanya. Sedangkan memakan makanan yang disajikan kepada kita hukumnya makruh, baik diantar atau mereka mengundang kita."
Pada masa-masa kejayaan Islam, pemerintahan Islam saat itu –sejak masa Rasulullah saw --, kaum muslim tidak diperbolehkan merayakan hari raya ahlul Kitab dan kaum musyrik. Rasulullah saw pernah bersabda mengenai hari raya orang-orang kafir:
"Setiap umat memiliki hari raya sendiri-sendiri. Idul Fithri adalah hari raya kita." [HR. Bukhari dari 'Aisyah ra]
Tatkala mengomentari hari raya bangsa Persia, Rasulullah saw bersabda:
"Allah swt telah mengganti dua hari yang lebih baik daripada kedua hari itu (nairus dan naharjan: hari raya bangsa Persia), yaitu Idul Fitri dan idul Adha.: [HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasaa'iy, dan Ibnu Majah]
Riwayat-riwayat ini menunjukkan dengan jelas, bahwa Rasulullah saw telah melarang kaum muslim merayakan hari raya orang-orang kafir.
Pada masa pemerintahan khalifah 'Umar bin al-Khaththabb, beliau telah melarang kaum muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari 'Atha' bin Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata, "Janganlah kalian mempelajari bahasa-bahasa orang-orang Ajam. Janganlah kalian masuk ke gereja-gereja orang-orang musyrik pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah swt akan turun kepada mereka pada hari itu.". [HR. Baihaqiy]
Walhasil, Islam telah melarang kaum muslim melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya.   Melibatkan diri di sini mencakup perbuatan; mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya.  Adapun perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).   

No comments:

Post a Comment

Tentang Saya