Sesungguhnya, ajaran Islam telah melarang kaum
muslim untuk merayakan hari raya orang-orang musyrik maupun ahlil kitab.
Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah swt;
وَالَّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزُّورَ
وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Dalam menafsirkan ayat ini sebagian shahabat,
misalnya Ibnu 'Abbas, 'Abdullah bin 'Umar dan para tabi'in, seperti Mujahid,
Mohammad Ibnu Sirin, dan sebagainya, menyatakan, "Kaum mukmin dilarang merayakan hari raya orang-orang musyrik." [Imam
Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, juz
13, hal. 79; Imam Ibnu Katsir, Tafsir
Ibnu Katsir, juz 3, hal. 329-330]
Beberapa
fuqaha juga berpendapat senada mengenai firman Allah swt al-Furqan: 72. Imam
Ahmad bin Hanbal berkata:
"Kaum muslim telah diharamkan untuk merayakan
hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Kaum muslim juga diharamkan memasuki
gereja dan tempat-tempat ibadah mereka." [Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201]
Imam Baihaqi menyatakan, "Jika kaum muslim diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari
raya mereka." [Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201]
Imam al-Amidi dan Qadli Abu Bakar al-Khalal
menyatakan,"Kaum muslim dilarang
keluar untuk menyaksikan hari raya orang-orang kafir dan musyrik." [Ibnu
Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath
al-Mustaqiim, hal.201-202]
Imam Malik menyatakan, "Kaum muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang
musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah), atau menjual sesuatu
kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan mereka untuk merayakan hari
rayanya. Sedangkan memakan makanan yang disajikan kepada kita hukumnya makruh,
baik diantar atau mereka mengundang kita."
Pada
masa-masa kejayaan Islam, pemerintahan Islam saat itu –sejak masa Rasulullah
saw --, kaum muslim tidak diperbolehkan merayakan hari raya ahlul Kitab dan
kaum musyrik. Rasulullah saw pernah bersabda mengenai hari raya orang-orang
kafir:
"Setiap umat memiliki hari raya
sendiri-sendiri. Idul Fithri adalah hari raya kita." [HR. Bukhari dari
'Aisyah ra]
Tatkala
mengomentari hari raya bangsa Persia,
Rasulullah saw bersabda:
"Allah swt telah mengganti dua hari yang
lebih baik daripada kedua hari itu (nairus dan naharjan: hari raya bangsa Persia), yaitu
Idul Fitri dan idul Adha.: [HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasaa'iy, dan Ibnu
Majah]
Riwayat-riwayat
ini menunjukkan dengan jelas, bahwa Rasulullah saw telah melarang kaum muslim
merayakan hari raya orang-orang kafir.
Pada masa
pemerintahan khalifah 'Umar bin al-Khaththabb, beliau telah melarang kaum
muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy telah menuturkan
sebuah riwayat dengan sanad shahih dari 'Atha' bin Dinar, bahwa Umar ra pernah
berkata, "Janganlah kalian
mempelajari bahasa-bahasa orang-orang Ajam. Janganlah kalian masuk ke
gereja-gereja orang-orang musyrik pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka
Allah swt akan turun kepada mereka pada hari itu.". [HR. Baihaqiy]
Walhasil, Islam telah melarang kaum muslim
melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun
bentuknya. Melibatkan diri di sini
mencakup perbuatan; mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan
atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain
sebagainya. Adapun perayaan hari raya
orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci
mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).
No comments:
Post a Comment