apa sih KHUMUS itu ?? dan bagaimana Hukum khumus dalam agama islam yg berdasarkan kitabullah?




Dalam surat An-Anfal ayat 41:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آَمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (41) [الأنفال/41]

Allah Ta'ala berfirman yang artinya : " Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang , maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnus-sabil , jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) dihari Furqaan , yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Penguasa segala sesuatu. (QS. 8:41)

Inilah satu-satunya ayat al-Qur'an yang menjelaskan tentang khumus.
Maka mari kita lihat 'tipuan' para mu'ammam syi'ah kepada pengikutnya :

1. Ayat dii atas dengan jelas menyebutkan bahwa sumber khumus adalah rampasan perang dari orang kafir,sedang para mu'ammam syi'ah memaksa pengikutnya membayar khumus.

2. Rampasan perang, berarti mu'ammam syi'ah sedang 'merampas' harta para pengikutnya,dan 'memrangi' mereka.

3. Rampasan perang itu diperoleh dari orang kafir, nah secara tidak langsung mereka dianggap kafir..,,,,,,,,kaciaann dech betina tiara satrie ^_^ !!!

4. Harta yang diambil 1/5 nya adalah dari harta rampasan perang, sedang para ayatullah mengambil khumus dari semua bentuk harta pengikutnya ( syiah rafidhoh imamiyah yg lugu2 ).

5. Ayat diatas menjelaskan siapa saja yang berhak menerima khumus,coba tanyakan apakah para ayatullah termasuk dalam salah satu dari mereka ??

6.Para juhala' syi'ah membagi khumus 6 bagian (berarti bukan khumus lagi dong,hehe),1 bagian untuk Allah,1 bagian untuk Rasulullah,dan 1 bagian untuk imam.ketiga bagian ini seharusnya dibayarkan kepada imam Mahdi Muntadhar,tapi karena belum nongol2 juga,dengan senang hati diserahkan kepada wali faqih dan mujtahid syi'ah .
adapun yg tiga lagi adalah untuk anak yatim,fakir miskin dan ibnu sabil,harta ini dikhusukan buat mereka yg memeluk agama syi'ah imamiyah.

Sedang dalam hadits hanya ada satu hukum khumus,itupun sebenarnya adalah zakat rikaz(barang temuan alias harta karun),harta karun harus dikeluarkan zakatnya 1/5 dari jumlah keseluruhan.

Nah,kasihan banget tuh ya ....ummat syi'ah hartanya dirampas,eh kemudian dipake mut'ah.
apakah gak kurang ajar tuh? para ayatullah,sudah mempermainkn ayat2 Allah,mengamalkan sebagian ayat dan meninggalkan sebagian yang lain,masih juga ngaku pake ajaran islam.^_^

---


setelah ingkar ayat dalam qur'an...ternyata tiara satrie alias Jjihad 'Ali II
dan Jjihad 'Ali ini gak tau kalau hukum khumus yg tertulis dalam alkafi berbeda jauh dengan praktek "rampok khumus" ala marja marja', rahbar-rahbar bandul item dari IRAN ^_^

nih liat.....


عن مسمع (بن عبد الملك)، أنه حمل خمسه مقدار ثمانين ألف درهم إلى أبي عبد الله عليه السلام، فقال: أوما لنا من الأرض وما أخرج الله منها إلا الخمس يا أبا سيار؟ إن الأرض كلها لنا، فما أخرج الله منها من شيء فهو لنا. فقلت له: وأنا أحمل إليك المال كله؟ فقال: يا أبا سيار قد طيبناه لك وأحللناك منه، فضم إليك مالك، وكل ما في أيدي شيعتنا من الأرض فهم فيه محللون، حتى يقوم قائمنا، فيجبيهم طسق مان كان في أيديهم ويترك الأرض في أيديهم. وأما ما كان في أيدي غيرهم فإن كسبهم من الأرض حرام عليهم حتى يقوم قائمنا فيأخذ الأرض من أيديهم ويخرجهم صغرة

“Diriwayatkan dari Masma’ (bin Abdul Malik), pada suatu hari ia membawa pungutan khumus yang wajib ia setorkan, yaitu sebesar delapanpuluh ribu (80.000) dirham ke rumah Abu Abdullah (Ja’far As Shadiq) ‘Alihissalaam. Melihat Pengikutnya membawa setoran khumus sebesar itu, Abu Abdullah berkata: “Wahai Abu Sayyar! Apakah kami tidak memiliki hak atas bumi dan penghasilan yang telah Allah keluarkan darinya kecuali khumus (seperlima)? Sesungguhnya bumi seluruhnya adalah milik kami. Dengan demikian apa saja yang Allah keluarkan darinya adalah milik kami.” Mendengar ucapan itu, Masma’ bertanya: Bila demikian, saya akan menyerahkan seluruh hartaku kepdamu. Abu Abdullah menjawab: Wahai Abu Sayyar! Kami telah menghalalkannya untukmu, maka simpanlah baik-baik hartamu. Dan seluruh belahan bumi yang dikuasai oleh pembela kami, maka mereka halal untuk memilikinya, hingga datang saatnya Al Qaim (Imam Mahdi) kita bangkit. Saat itu imam mahdi akan mengutus petugasnya untuk memungut khumus yang ada pada mereka, dan membiarkan bumi diolah oleh mereka. Adapun bumi yang dikuasai oleh selain mereka, maka sesungguhnya seluruh penghasilan mereka itu haram atas mereka, hingga bila AL Qaim (imam Mahdi) telah bangkit, maka ia akan merampas kembali bumi yang telah mereka kuasi dan mengusir mereka dalam keadaan terhina.”

(Al Kafi oleh Al Kulainy 1/408, Wasa’ilus Syi’ah oleh Al Hur Al ‘Amily 9/548, Al Mu’tabar Fi Syarhil Mukhtashar oleh Al Hilly 2/637, Dan Al Hada’iq An Naadhirah oleh Al Bahrani 12/430-431)


dikatakan dlm riwayat mereka bahwa khumus ada ketika Imam Mahdi datang dan muncul dari persembunyian panjangnya 12 abad....jadi syiah zaman sekarang lebih tepatnya di katakan sebagai "PERAMPOK abad 12" karena "ngambil duit rakyat dengan dalih qur'an yg di plintir2 maknanya" sedangkan alkulani ulama "mabok" syiah periode awal tidak menghukumi khumus boleh di laksanakan sekarang ini^_^.

bbrp hadits bahwa yg dimaksud khums adlh dari rampasan perang, :

(أَتَدْرُونَ مَا الإِيمَانُ بِاللَّهِ وَحْدَهُ؟) . قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ . قَالَ: (شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ... اللَّهِ ، وَإِقَامُ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ ، وَصِيَامُ رَمَضَانَ ، وَأَنْ تُعْطُوا مِنَ الْمَغْنَمِ الْخُمُسَ) رواه البخاري

"Tahukan engkau apakah itu beriman hanya kepada Allah? Sepontan para sahabat menjawab: Allah dan Rasul-Nyalah yang lebih tahu. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Bersaksi bahwa tiada sesembahan yang layak diibadahi selain Allah, dan bahwasannya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa ramadhan, dan menunaikan seperlima dari harta rampasan perang." Riwayat Bukhari.

Seusai dari peperangan Hunain, ditengah perjalanan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengambil sehelai bulu onta, lalu bersabda kepada para sahabatnya:

(يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لَيْسَ لِى مِنَ الْفَىْءِ شَىْءٌ وَلاَ هَذَا) وَرَفَعَ أُصْبُعَيْهِ (إِلاَّ الْخُمُسَ وَالْخُمُسُ مَرْدُودٌ عَلَيْكُمْ فَأَدُّوا الْخِيَاطَ وَالْمِخْيَطَ ) رواه أبو داود وغيره

"Wahai manusia! Sesungguhnya aku tidak berhak atas harta rampasan perang, walaupun hanya ini (bulu onta) –beliaupun mengangkat tangannya guna menunjukkan kepada mereka sehelai bulu onta- kecuali seperlimanya, dan seperlimanya itupun dibagi-bagikan kepada kalian , maka hendaknya kalian mengumpulkan semua hasil rampasan perang, sampaipun benang dan jarumnya." Riwayat Abu Dawud dan lainnya.

Perhatikanlah dengan seksama, semua dalil-dalil di atas berhubungan dengan rampasan perang. Akan tetapi, dengan tanpa malu para pemuka agama Syi'ah menjadikannya sebagai kedok untuk membenarkan pungutan upeti mereka..
sungguh amat munafik kaum rafidhah, pdhl dlm riwayat mereka dikatakan bahwa khums adanya ketika Imam Mahdi datang :

عن مسمع (بن عبد الملك)، أنه حمل خمسه مقدار ثمانين ألف درهم إلى أبي عبد الله عليه السلام، فقال: أوما لنا من الأرض وما أخرج ا...لله منها إلا الخمس يا أبا سيار؟ إن الأرض كلها لنا، فما أخرج الله منها من شيء فهو لنا. فقلت له: وأنا أحمل إليك المال كله؟ فقال: يا أبا سيار قد طيبناه لك وأحللناك منه، فضم إليك مالك، وكل ما في أيدي شيعتنا من الأرض فهم فيه محللون، حتى يقوم قائمنا، فيجبيهم طسق مان كان في أيديهم ويترك الأرض في أيديهم. وأما ما كان في أيدي غيرهم فإن كسبهم من الأرض حرام عليهم حتى يقوم قائمنا فيأخذ الأرض من أيديهم ويخرجهم صغرة.

“Diriwayatkan dari Masma’ (bin Abdul Malik), pada suatu hari ia membawa pungutan khumus yang wajib ia setorkan, yaitu sebesar delapanpuluh ribu (80.000) dirham ke rumah Abu Abdullah (Ja’far As Shadiq) ‘Alihissalaam. Melihat Pengikutnya membawa setoran khumus sebesar itu, Abu Abdullah berkata: “Wahai Abu Sayyar! Apakah kami tidak memiliki hak atas bumi dan penghasilan yang telah Allah keluarkan darinya kecuali khumus (seperlima)? Sesungguhnya bumi seluruhnya adalah milik kami. Dengan demikian apa saja yang Allah keluarkan darinya adalah milik kami.” Mendengar ucapan itu, Masma’ bertanya: Bila demikian, saya akan menyerahkan seluruh hartaku kepdamu. Abu Abdullah menjawab: Wahai Abu Sayyar! Kami telah menghalalkannya untukmu, maka simpanlah baik-baik hartamu. Dan seluruh belahan bumi yang dikuasai oleh pembela kami, maka mereka halal untuk memilikinya, hingga datang saatnya Al Qaim (Imam Mahdi) kita bangkit. Saat itu imam mahdi akan mengutus petugasnya untuk memungut khumus yang ada pada mereka, dan membiarkan bumi diolah oleh mereka. Adapun bumi yang dikuasai oleh selain mereka, maka sesungguhnya seluruh penghasilan mereka itu haram atas mereka, hingga bila AL Qaim (imam Mahdi) telah bangkit, maka ia akan merampas kembali bumi yang telah mereka kuasi dan mengusir mereka dalam keadaan terhina.”

( Al Kafi oleh Al Kulainy 1/408, Wasa’ilus Syi’ah oleh Al Hur Al ‘Amily 9/548, Al Mu’tabar Fi Syarhil Mukhtashar oleh Al Hilly 2/637, Dan Al Hada’iq An Naadhirah oleh Al Bahrani 12/430-431.)
tatkala kita mengkaji kehidupan sahabat Ali bin Abiu Thalib bersama istri beliau tercinta Fatimah putri Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tentu akan mengetahui bahwa mereka hidup dalam kesederhanaan. Andai mereka mendapatkan harta k...humus dari seluruh umat Islam kala itu, niscaya mereka menjadi kaya raya, sebagaimana yang dialamai oleh para pemuka agama Syi’ah zaman sekarang.

عَنْ عَلِىٍّ أَنَّ فَاطِمَةَ – رضي الله عنهما – شَكَتْ مَا تَلْقَى فِى يَدِهَا مِنَ الرَّحَى ، فَأَتَتِ النَّبِىَّ تَسْأَلُهُ خَادِمًا ، فَلَمْ تَجِدْهُ ، فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِعَائِشَةَ ، فَلَمَّا جَاءَ أَخْبَرَتْهُ . قَالَ فَجَاءَنَا وَقَدْ أَخَذْنَا مَضَاجِعَنَا ، فَذَهَبْتُ أَقُومُ فَقَالَ « مَكَانَكِ » . فَجَلَسَ بَيْنَنَا حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَ قَدَمَيْهِ عَلَى صَدْرِى فَقَالَ: (أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ ، إِذَا أَوَيْتُمَا إِلَى فِرَاشِكُمَا ، أَوْ أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا ، فَسَبِّحَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ ، وَاحْمَدَا ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ ، وَكَبِّرَا أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ ، فَهْوَ خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ، فَهَذَا خَيْرٌ لَكُمَا مِنْ خَادِمٍ ) متفق عليه

“Sahabat Ali bin Abi Thalib mengisahkan bahwa istrinya; Fatimah -semoga Allah meridhai keduanya- mengeluh sakit pada tangannya, karena pekerjaan menggiling. Maka iapun mendatangi rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam guna meminta pembantu (budak), akan tetapi ia tidak menemukan beliau. Maka Fatimahpun menyampaikan keperluannya kepada ‘Aisyah, dan ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pulang ke rumah, ‘Aisyahpun menyampaikan keluhan Fatimah kepada beliau. Sahabat Ali melanjutkan kisahnya dengan berkata: “Selanjutnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datang ke rumah kami, sedangkan kami telah bersiap tidur. Mengetahui beliau datang, akupun bergegas ingin bangkit, akan tetapi beliau bersabda kepadaku: “Hendaknya engkau tetap berada ditempatmu.” Selanjutnya beliau duduk ditengah-tengah kami, sampai-sampai aku merasakan dinginnya kaki beliau di bagian dadaku, lalu beliau bersabda: “Sudikah kalian beruda aku tunjukkan kepada suatu hal yang lebih baik bagi kalian berdua dibanding seorang budak? Bila kelian berdua berada di tempat tidur, dan klianpun telah berbaring di atasnya, maka hendaknya kalian berdua bertasbih sebanayk 33 x , bertahmid (hamdalallah) sebanyak 33 x , dan bertakbir sebanayk 34 x , maka hal itu lebih baik bagi kalian berdua dibanding seorng budak.” (Muttafaqun ‘alaih.)

Demikianlah kehidupan sahabat Ali bin Abi Thalib bersama istrinya, yaitu Fatimah bintu Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, begitu sederhana dan tidak ada tanda-tanda kemewahan. Andai mereka berdua mendapatkan jatah khumus (1/5) dari seluruh harta kekayaan umat Islam, niscaya mereka akan hidup kecukupan dan tidak ada perlunya Fatimah radhiallahu ‘anha meminta budak kepada ayahandanya.

No comments:

Post a Comment

Tentang Saya